Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia bahwasanya sumpah asisten apoteker menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu, seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdian keprofesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia :
A. Kewajiban terhadap profesi seorang asisten apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
Seorang asisten apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Serorang asisten apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dan kode etik profesi.
Serorang asisten apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
B. Kewajiban ahli farmasi terhadap teman sejawat seorang ahli farmasi Indonesia adalah memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan. Seorang ahli farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral. Seorang ahli farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya di dalam menunaikan tugas.
C. Kewajiban terhadap pasien/ pemakai jasa seorang asisten apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/ pemakai jasa secara professional. Seorang asisten apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak. Seorang asisten apoteker harus berkonsultasi/ merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.
D. Kewajiban seorang ahli farmasi terhadap masyarakat harus mampu menjadi suri teladan di tengah-tengah masyarakat. Seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Seorang ahli farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya farmasi. Seorang ahli farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha – usaha pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan. Seorang ahli farmasi harus mampu menjadi pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Seorang ahli farmasi Indonesia harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan kefarmasian.
E. Kewajiban ahli farmasi Indonesia terhadap profesi kesehatan lainnya
:
- Seorang ahli farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya
- Seorang Ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.
Sumber dari Blog Himpunan Mahasiswa Farmasi.
Berikut link yang dapat Anda buka http://himafarma.mipa.uns.ac.id/kode-etik-ahli-farmasi-indonesia.php/
Berikut link yang dapat Anda buka http://himafarma.mipa.uns.ac.id/kode-etik-ahli-farmasi-indonesia.php/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar